Perkap Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Polri
| Size | 567 kb |
| Tipe |
Perkap Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
| Size | 193 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/738/X/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap ini telah berubah dengan adanya Perpol Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Dan telah mengalami perubahan kedua dengan adanya Perpol Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Perkap Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Polri
| Size | 1.393 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pada saat berlakunya Peraturan Kapolri ini, daerah hukum Polda, Polres Metro, Polres Kota Besar, Polres Kota, Polres dan Polsek masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan.
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/616/XII/2009 tentang Panduan Implementasi Penetapan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya
| Size | 348 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, khusus yang mengatur Senjata Api Nonorganik TNI/Polri bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETERANGAN :
PERKAP INI TELAH DICABUT DENGAN ADANYA Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Polri
| Size | 246 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pelaksanaan Pelaporan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kapolri ini diundangkan. Perkap ini ditetapkan pada tanggal 21 juli 2017.