| Size | 705 kb |
| Hal | 70 |

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
- a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Kepolisian ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
- b. tuntutan ganti Kerugian negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini diproses sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Polri; dan
- c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Kepolisian ini.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku,
Perkap Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Polri Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

