Perpol No 14 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Polri

Size705 kb
Hal70
Download Perkap/Perpol Lerry Tutu

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:

  • a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Kepolisian ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
  • b. tuntutan ganti Kerugian negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini diproses sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Polri; dan
  • c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Kepolisian ini.

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku,
Perkap Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Polri Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perkap Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Polri

Size 564 kb
Jumlah Halaman   19 hal
Download Perkap Perpol Tahun 2020 Lerry Tutu
Keterangan : Perpol ini mencabut Perkap Nomor 8 tahun 2007 tentang Pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Polri dan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1796/XI/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Penggunaan Dana yang Bersumber dari Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Polri.

Perpol Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Satwil Polri

Perpol Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Satwil Polri

Size  770 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Perkap Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 560),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Perpol

Perpol ini telah dirubah dengan Perpol Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri