Perkap Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Polri
Size | 1.393 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat berlakunya Peraturan Kapolri ini, daerah hukum Polda, Polres Metro, Polres Kota Besar, Polres Kota, Polres dan Polsek masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan.
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/616/XII/2009 tentang Panduan Implementasi Penetapan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Polri
Silakan Komentar :)