Perpol Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 14 Tahun 2018 Tentang SOTK Polda
| Size | 2.225 kb |
| Hal | 58 |

Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan lampiran XVIII Perpol Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Perubahan kedua Perpol Nomor 14 Tahun 2018 dengan adanya Perpol Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpol Nomor 14 Tahun 2018 Tentang SOTK Polda
Perpol Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 14 Tahun 2018 Tentang SOTK Polda
Silakan Komentar :)