Size | 1.019 kb |
Halaman | 28 hal |

Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Size | 439 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Perkap Nomor 14 Tahun
2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
Untuk peraturan tentang Penyidikan Tindak Pidana yang baru dapat dilihat di Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Size | 569 kb |
Tipe | pdf |
Keterangan :
Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah dicabut oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Size | 1.446 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Perpres ini ditetapkan tanggal 1 maret tahun 2018
Perkap Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan PNBP Pada Polri
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 767);
Size | 3670 kb |
Tipe |
Keterangan :
Perkap ini merubah Perkap Nomor 1 tahun 2015
Untuk terkait PNBP SKCK agar juga melihat Perpol Nomor 12 tahun 2021