Perpol Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri
Size | 154 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka
Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri sebagaimana telah berubah oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2016 dan terakhir dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2017 DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU LAGI
Untuk melihat peraturan yang berlaku silakan lihat Perkap Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri