Size | 410 kb |
Jumlah Halaman | 19 hal |
UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD
UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Size | 1.446 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Perpres ini ditetapkan tanggal 1 maret tahun 2018
Perpres Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) Polri
KUHPku
KUHPku
KUHP merupakan sebuah kitab suci khususnya bagi aparat penegak hukum.
Karena sakralnya upaya revisi KUHP sampai detik ini belum membuahkan hasil. Revisi KUHP merupakan sebuah wacana dari dulu yang entah kapan akan terealisasi (mudah-mudahan bukan dalam waktu dekat )
Teringat dulu pada saat tahun 2006 pernah ditawarkan Buku KUHP yang konon sudah direvisi dan dalam waktu dekat akan diketok palu pengesahannya namun akhirnya buku yang Saya beli tersebut tinggal cerita dan sekarang entah berada di mana.
Dalam buku ini Kami hanya mencoba memberikan dari sudut pandang yang lain, bukan menjadi sebuah patokan hukum namun sebagai alternatif pemikiran.
Berikut merupakan contoh isi yang ada di KUHPku :
Kami sadar apa yang ada di dalam buku ini sangat banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan.
Apabila ada koreksi dan saran silakan berkenan dikirim ke email Kami lerrytutu@gmail.com atau bisa diposting website ini.
Putusan Mahkamah Agung ( MA ) No 42 P/HUM/2012 ( mencabut Keppres 3 tahun 1997 )
Putusan Mahkamah Agung ( MA ) No 42 P/HUM/2012 ( mencabut Keppres 3 tahun 1997 )
Size | 567 kb |
Tipe |
Keterangan :
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front Pembela Islam (FPI). Keppres itu dinyatakan batal karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang mencabut Keppres 3 tahun 1997 dijatuhkan pada 18 Juni 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi beranggotakan Hary Djatmiko dan Yulius.