Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Polri
Size | 246 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pelaksanaan Pelaporan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kapolri ini diundangkan. Perkap ini ditetapkan pada tanggal 21 juli 2017.
Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Polri
Silakan Komentar :)