Perkap Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan
Size | 132 kb |
Tipe |
Keterangan :
Untuk melihat Perkap 5 tahun 2013 silakan klik di sini