Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Polri
Size | 1.564 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Polri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keterangan :
Perkap ini telah berubah dengan adanya Perkap Nomor 8 Tahun 2016
dan perubahan kedua oleh Perkap 18 tahun 2017
Perkap ini telah dicabut oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2020
Untuk melihat peraturan yang berlaku silakan lihat Perkap Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri
Silakan Komentar :)