Perkap Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
Size | 258 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/349/III/1996 tanggal 28 Maret 1996 tentang Penetapan Berlakunya Tongkat Komando di Lingkungan Polri;
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri;
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/582/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sebutan, Penggunaan Baret sebagai Tutup Kepala pada Pakaian Dinas Samapta Polri;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/642/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 tentang Pakaian Dinas Seragam Polri Bersifat Umum dan Khusus Pengamanan Objek Vital;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/631/IX/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri khususnya Penggunaan Tutup Kepala Baret bagi Polisi Perairan;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/707/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri khususnya Penggunaan Tutup Kepala Baret bagi Polisi Udara;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/781/IX/2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan Loreng bagi Personel Korbrimob Polri; dan
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keterangan :
Perkap ini berubah dengan adanya Perkap nomor 12 tahun 2016.
Namun Perkap ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Perpol Nomor 15 Tahun 2018.
Untuk peraturan terbaru tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri atau seragam Polri ( gampol ) dapat dilihat di Perkap Nomor 6 tahun 2018.