Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
Beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 868) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 40 dihapus.
2. Ketentuan pakaian dinas Satpam dalam Lampiran
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepolisian ini.
3. Ketentuan pakaian seragam Satkamling dalam
Lampiran Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa dihapus, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.