| Size | 221 kb |
| Hal | 14 |

bahwa prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme yang telah diatur dengan Perkap Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme dicabut dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Perkap Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme;