| Size | 290 kb |
| Hal | 19 |

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
- a. Perkap Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1257);
- b. Perkap Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1074); dan
- c. Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1205),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.