| Size | 359 kb |
| Hal | 7 |

Semua Keputusan penunjukan Penyidik yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Kapolri ini berlaku, harus dimaknai sebagai pengangkatan dan pemberhentian Penyidik.
Perkap Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Penyidik Polri
Silakan Komentar :)