Perkap Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Polri
Size | 543 kb |
Tipe |
Keterangan :
Dengan berlakunya peraturan ini:
seluruh istilah “LAKIP” yang terdapat pada Perkap Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya dibaca “LKIP” dan istilah “Penetapan Kinerja” dibaca “Perjanjian Kinerja”
Perkap Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Polri
Silakan Komentar :)