Perkap Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
Size | 900 kb |
ipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku:
-
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri; dan
- Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/46/X/2004 tanggal 29 Oktober 2004 tentang Pokok-Pokok Tata Cara Pelaksanaan Dipertahankan Dalam Dinas Aktif bagi Anggota Polri.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap ini telah dicabut dengan adanya Perpol Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri
Perkap Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
Silakan Komentar :)