Perkap Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
Size | 115 kb |
Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
Silakan Komentar :)