Perkap Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Polri
Size | 232 kb |
Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap ini TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI dengan adanya Perpol Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tentang Pencabutan Perkap Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Rutin Di Lingkungan Polri
Untuk melihat peraturan yang berlaku silakan lihat Perkap Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Audit Kinerja Dan Audit Dengan Tujuan Tertentu
Perkap Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Polri
Silakan Komentar :)