Perkap Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Polri
Size | 531 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang terkait dengan program
Diploma untuk lulusan Diktuk Bintara Polri dan program Doktor Ilmu
Kepolisian (S3) dilaksanakan setelah ada izin penyelenggaraan program
tersebut.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, seluruh frasa Wandiklat dalam
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dewan Pendidikan dan
Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya dibaca
Wandikpol.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Sistem Pendidikan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Polri
Silakan Komentar :)