Perkap Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Polri

Perkap Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Polri

Size  1.393 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat berlakunya Peraturan Kapolri ini, daerah hukum Polda, Polres Metro, Polres Kota Besar, Polres Kota, Polres dan Polsek masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan.

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/616/XII/2009 tentang Panduan Implementasi Penetapan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Perkap Lerry Tutu

Perkap Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

Perkap Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

Size  348 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, khusus yang mengatur Senjata Api Nonorganik TNI/Polri bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Perkap Lerry Tutu

KETERANGAN :

PERKAP INI TELAH DICABUT DENGAN ADANYA Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api

Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Polri

Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Polri

Size  246 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pelaksanaan Pelaporan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri mulai berlaku   6 (enam) bulan setelah Peraturan Kapolri ini diundangkan. Perkap ini ditetapkan pada tanggal 21 juli 2017.

Download Perkap Lerry Tutu

Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Polri

Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Polri

Size   3.780 kb
Tipe   pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Perkap Lerry Tutu

Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Perkap ini menyesuaikan dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian

 

Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOTK Mabes Polri

Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOTK Mabes Polri

Size  420 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 444), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Perkap Lerry Tutu

Perkap ini telah dirubah terkait Struktur Organisasi Bareskrim, Densus 88 AT Polri dan Lemdiklat oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.

Perkap ini telah dirubah kedua kali dengan adanya Perpol Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Mabes Polri khusus Srena, Slog dan Divkum Polri.

Perkap ini telah dirubah ketiga kali terkait Struktur Organisasi Densus 88 AT Polri oleh Perpol Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.

Perkap ini telah dirubah keempat kali terkait Struktur Organisasi Korbrimob Polri dan Pusdokkes Polri oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.