Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOTK Mabes Polri
Size | 420 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 444), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap ini telah dirubah terkait Struktur Organisasi Bareskrim, Densus 88 AT Polri dan Lemdiklat oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.
Perkap ini telah dirubah kedua kali dengan adanya Perpol Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Mabes Polri khusus Srena, Slog dan Divkum Polri.
Perkap ini telah dirubah ketiga kali terkait Struktur Organisasi Densus 88 AT Polri oleh Perpol Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.
Perkap ini telah dirubah keempat kali terkait Struktur Organisasi Korbrimob Polri dan Pusdokkes Polri oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.
Silakan Komentar :)