Perkap Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum Di Lingkungan Polri
Size | 242 kb |
Tipe |
Perkap Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Polri
Size | 1.083 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku maka Surat Keputusan Kapolri No.
Pol.: Skep/4/VII/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Polri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keterangan :
Perkap ini berubah dengan adanya Perkap 07 tahun 2015
Silakan lihat di sini
Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri
Size | 318 kb |
Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri No. Pol : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
DOWNLOAD LAMPIRAN PERKAP :
Lampiran AB |
– mekanisme perlindungan hukum dan pertimbangan atasan dalam menjatuhkan putusan ( size : 55 kb )
Lampiran CDE |
– format LI, LP, Surat Perintah Penutupan Pemeriksaan dan Penetapan Penutupan, Surat Penetapan Penutupan Pemeriksaan, Format Pelaksanaan dan Laporan Hasil Audit Investigasi ( size : 274 kb )
Lampiran F |
– format surat-surat dan pelaksanaan pemeriksaaan saksi ahli dan terduga pelanggar dalam tahap pemeriksaan pendahuluan ( size : 140 kb )
Lampiran G |
– tujuan penghukuman ( size : 19 kb )
Lampiran H-1 |
– kelengkapan tahapan dan putusan sidang serta format surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang ( size : 124 kb )
Lampiran H-2 |
– putusan sidang KKEP ( size : 123 kb )
Lampiran H-3 |
– format terkait tata cara sidang banding ( size : 94 kb )
Lampiran IJK |
– pernyataan banding ( size : 90 kb )
Perkap Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah Atau Janji Perwira Polri Lulusan Akademi Kepolisian ( Akpol )
Size | 108 kb |
Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: Kep/17/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Tata Cara Pengambilan dan Pengucapan Sumpah atau Janji Calon Anggota Yang Telah Lulus Pendidikan Pembentukan Polri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini