Perpol Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Perpol Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Size 1.995 kb
Tipe pdf
Perpol Nomor 1 Tahun 2019

Permohonan pengakhiran dinas bagi Anggota Polri yang telah diajukan berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2015 tentang  Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1003) sebelum Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, tetap diproses.

Pada saat Peraturan Kepolisian ini berlaku, Perkap Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.