Perpol No 14 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Polri

Size705 kb
Hal70
Download Perkap/Perpol Lerry Tutu

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:

  • a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Kepolisian ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
  • b. tuntutan ganti Kerugian negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini diproses sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Polri; dan
  • c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Kepolisian ini.

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku,
Perkap Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Polri Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.