Perkap Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Di Lingkungan Polri
Size | 199 kb |
Hal | 12 |

Penerapan PIPK dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah dilakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Pasal 13 huruf e, Pasal 18 huruf c, dan Pasal 22 huruf c.
Perkap Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Di Lingkungan Polri
Silakan Komentar :)