Size | 352 kb |
Hal | 7 |

Peraturan ini mencabut Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Size | 352 kb |
Hal | 7 |
Peraturan ini mencabut Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Perpol Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri
Size | 3.903 kb |
Tipe |
Keterangan :
Perpol ini merubah Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes PolriPerpol ini merubah terkait Struktur Organisasi Bareskrim, Densus 88 AT Polri dan Lemdiklat
Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri juga telah berubah terkait Srena, Slog dan Divkum Polri dengan adanya Perpol Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Mabes Polri
Perkap Nomor 6 Tahun 2017 telah dirubah ketiga kali terkait Struktur Organisasi Densus 88 AT Polri oleh Perpol Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.
Perkap tentang SOTK Mabes Polri telah dirubah keempat kali terkait Struktur Organisasi Korbrimob Polri dan Pusdokkes Polri oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Size | 1.446 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Perpres ini ditetapkan tanggal 1 maret tahun 2018
Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Size | 196 kb |
Tipe | word |
Perkap ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Perpol Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme