Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Size  1.446 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Perpres ini ditetapkan tanggal 1 maret tahun 2018

Download

Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Ditag pada:            

Silakan Komentar :)

4 komentar pada “Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

  • 4 April 2018 pada 8:47 pm
    Permalink

    Hi my friend! I want to say that this article is awesome,
    nice written and come with almost all significant infos.

    I’d like to peer extra posts like this.

    Balas
    • 28 November 2018 pada 1:05 pm
      Permalink

      Thank You

      Balas
  • 6 Juli 2018 pada 4:32 am
    Permalink

    Hеy very nice blog!! Guy .. Beautiful .. Amazing .. I wiⅼl bookmark
    your blog and take the feeds аlso?I am satisfied t᧐ search out numerous helpful infօ right hеre in the publish,
    we need work out more techniques in thiѕ rеցard, thank you for sharing.

    Balas
    • 28 November 2018 pada 12:22 pm
      Permalink

      Thank You

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: