Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Size  1.446 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Perpres ini ditetapkan tanggal 1 maret tahun 2018

Download