| Size | 352 kb |
| Hal | 7 |

Peraturan ini mencabut Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
| Size | 352 kb |
| Hal | 7 |

Peraturan ini mencabut Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
| Size | 1.446 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Perpres ini ditetapkan tanggal 1 maret tahun 2018
Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
| Size | 196 kb |
| Tipe | word |
Perkap ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Perpol Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Perkap Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom
| Size | 243 kb |
| Tipe | word |
DOWNLOAD LAMPIRAN PERKAP :
| Lampiran |
– lampiran A-I ( size : 91 kb )