Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat
Size | 1.564 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku:
-
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/431/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pedoman Pembinaan Personel Pengemban Fungsi Polmas; dan
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/432/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Operasional Polri dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat (Polmas);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kapolri ini.
dan
-
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri;
-
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (Polmas);
-
- Perkap Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri; dan
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/507/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksana Polmas;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keterengan :
Perkap ini TELAH DICABUT DAN TIDAK BERLAKU LAGI dengan adanya Perpol Nomor 1 Tahun 2021
Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat
terima kasih. sangat membantu
TErima kasih juga