Perpol Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat

Perpol Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat

Size 1117 kb
Halaman 32 halaman (9 halaman lampiran)

Keterangan :

Pada saat peraturan ini berlaku maka Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang  Pemolisian Masyarakat DICABUT dan TIDAK BERLAKU LAGI

Agar melihat juga Perpol Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertahanan dan Keamanan Subsektor Keamanan


Download Perkap Perpol Lerry Tutu

Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat

Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat

Size  1.564 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku:

    1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/431/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pedoman Pembinaan Personel Pengemban Fungsi Polmas; dan
  1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/432/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Operasional Polri dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat (Polmas);

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan  dengan  Peraturan Kapolri ini.

dan

    1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri;
    1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan  dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (Polmas);
    1. Perkap Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri; dan
  1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/507/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksana Polmas;

dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.

Download Perkap Lerry Tutu

Keterengan :
Perkap ini TELAH DICABUT DAN TIDAK BERLAKU LAGI dengan adanya Perpol Nomor 1 Tahun 2021