Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Size | 378 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perkap telah ini dicabut oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan yang sekarang berlaku adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
ijin pak, pasal 31 perkap 14 substansinya untuk pelaksanaan tugas qta dilapangan kayaknya membingungkan, menurut pemahaman saya berbenturan dengan KUHAP. mohon penjelasannya.. ..
Menurut pendapat Saya, pasal ini hanya memperjelas selain tersangka yang lari, untuk tersangka yang telah dipanggil lebih dari 3 kali dan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak jelas keberadaannya DAPAT dicatat di dalam daftar DPO.
Jadi untuk memperjelas status penyidikan agar tidak mengambang. Karena beberapa kasus, mungkin penyidik kebingungan menyatakan status sebuah kasus dan apakah yang menjadi kendala sebuah kasus apabila tersangka sudah diketahui identitasnya namun tidak diketahui keberadaannya.
Menurut pendapat Saya hal ini tidak berbenturan dengan KUHAP karena status tersangka sama yaitu tidak diketahui keberadaaannya.
Terima kasih, mungkin ada pencerahan lagi dari yang lain.