Perkap Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Size | 386 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perkap Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyidikan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perkap Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Silakan Komentar :)