KUHPku

KUHPku

 

KUHP merupakan sebuah kitab suci khususnya bagi aparat penegak hukum.

Karena sakralnya upaya revisi KUHP sampai detik ini belum membuahkan hasil. Revisi KUHP merupakan sebuah wacana dari dulu yang entah kapan akan terealisasi (mudah-mudahan bukan dalam waktu dekat  )

Teringat dulu pada saat tahun 2006 pernah ditawarkan Buku KUHP yang konon sudah direvisi dan dalam waktu dekat akan diketok palu pengesahannya namun akhirnya buku yang Saya beli tersebut tinggal cerita dan sekarang entah berada di mana.

Dalam buku ini Kami hanya mencoba memberikan dari sudut pandang yang lain, bukan menjadi sebuah patokan hukum namun sebagai alternatif pemikiran.

Berikut merupakan contoh isi yang ada di KUHPku :

KUHPku pasal 44

KUHPku pasal 107

KUHPku pasal 153

KUHPku pasal 294

KUHPku pasal 478

KUHPku pasal 512

Kami sadar apa yang ada di dalam buku ini sangat banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan.

Apabila ada koreksi dan saran silakan berkenan dikirim ke email Kami lerrytutu@gmail.com atau bisa diposting website ini.

 

Download KUHPku

Penerimaan Bintara Polri Tahun 2017

Penerimaan Bintara Polri Tahun 2017

 I. Jadwal Seleksi

 

14 Maret s/d 15 April :

Kampanye, pendaftaran online dan verifikasi + ukur tinggi dan berat badan di polres / ta / tabes/ metro dan polda selaku Panbanrim

4 Maret s/d 16 April :

Giat verifikasi awal di polres / ta / tabes / metro dan polda selaku panbanrim dan pengumuman

17 April :

Penandatanganan Pakta Integritas di Polda

18 s/d 23 April :

Rikmin awal, ukur tinggi dan berat badan oleh tim rikmin, tim rikkes dan tim uji jasmani. Pengumuman Rikmin Awal

27 April s/d 9 Mei :

Pemeriksaan Kesehatan I & Pengumuman

13 s/d 14 Mei :

Pemeriksaan Psikologi & Pengumuman

17 s/d 22 Mei :

Uji Kemampuan Jasmani + Anthropometri & Pengumuman

27 s/d 28 Mei :

Uji Akademik & Pengumuman

2 s/d 5 Juni :

Pemeriksaan Kesehatan II & Pengumuman

9 s/d 11 Juni :

Pendalaman PMK & Pengumuma

15 Juni :

Pemeriksaan Administrasi Akhir & Pengumuman

16 Juni :

Sidang Lulus Sementara

7 Agustus :

Sidang Kelulusan Akhir

 

II. Syarat Pendaftaran Bintara Polri T.A. 2017

Silahkan mendownload berkas persyaratan dibawah ini

Gunakan saat melakukan verifikasi dan Pemeriksaan Administrasi Awal.

Persyaratan Umum : (lebih…)

E-SIM atau SIM Elektronik di Indonesia

E-SIM atau SIM Elektronik di Indonesia

Surat Izin Mengemudi atau yang biasa Kita sebut SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Pernahkah Anda ditilang ???

Permasalahan yang ada sekarang yaitu rumitnya birokrasi pada saat apabila Kita ditilang, berwarna-warninya surat tilang, pergi ke bank “Z” yang belum tentu semua kantornya melayani, kembali lagi ke kantor polisi untuk ambil SIM kita, menghadiri sidang bla bla bla…. bla bla bla… dst etc

Dengan kehadiran E-SIM atau SIM elektronik diharapkan bisa menjawab permasalahan tersebut.

E-SIM atau SIM elektronik merupakan bukti kompetensi mengemudi yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, di E-SIM ada magnetic stripe berfungsi bank data baik identitas Anda, data pelanggaran dan saldo deposito, E-SIM bagaikan kartu ATM tetapi bukan untuk mengambil uang di gerai ATM. Dalam E-SIM terdapat uang deposito yang berguna sebagai pembayaran tilang apabila melakukan pembayaran lalu lintas.

PROSES PEMBUATAN E-SIM

Pertama-tama, setelah bangun pagi  jangan lupa mandi dan pakai parfum 🙂   ..  Datang ke Kantor Polisi. (lebih…)

Putusan Mahkamah Agung ( MA ) No 42 P/HUM/2012 ( mencabut Keppres 3 tahun 1997 )

Putusan Mahkamah Agung ( MA ) No 42 P/HUM/2012 ( mencabut Keppres 3 tahun 1997 )

Size  567 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front Pembela Islam (FPI). Keppres itu dinyatakan batal karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang mencabut Keppres 3 tahun 1997 dijatuhkan pada 18 Juni 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi beranggotakan Hary Djatmiko dan Yulius.

Download Putusan MA

 

Buku Tamu

Silakan Isi Buku Tamu Ini …

 

Saran, masukan, salam dari Anda amat sangat dibutuhkan ……

Tapi mohon tidak menuliskan kata2 hinaan, makian ataupun yang mengandung Sara atau pornografi..

Jika ada Maka akan DIHAPUS ….. Maap’

Untuk saran secara pribadi silakan dikirim ke :

lerrytutu@gmail.com

Tentang LeRRy

asli Manado, kampung di  Amurang Minahasa Selatan, lahir dan besar di Indonesia tercinta.

Lulusan ( “akhirnya” ) SMA 70 tercinta di Jalan Bulungan tahun 1998, nama angkatan Garnizoon 70, pernah kuliah setahun di UI jurusan Sosiologi (ga lulus, hiks, karena ikut tes Akpol). Lulusan Akpol tahun 2002 dengan nama Batalyon Wicaksana Laghawa, S2 di UHO.

Seorang Suami dan Ayah dari 3 anak tercinta.

Profesi sebagai seorang anggota Polri dan sekarang Kami tinggal di Kota Kendari.. Jakarta  Kota Tomohon.

Situs ini dibuat dari tahun 2008, alhasil dari iseng-iseng dan hobby yang tidak jelas, namun mudah-mudahan situs ini dapat bermanfaat.

Kritik dan Saran untuk situs ini tetap dinantikan ( mohon di posting di Buku Tamu atau bisa dikirim secara pribadi ke email )

Mohon agar tidak memposting kata-kata yang negatif atau mengandung Sara dan pornografi di situs ini.

 

Terima Kasih