E-SIM atau SIM Elektronik di Indonesia

Surat Izin Mengemudi atau yang biasa Kita sebut SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Pernahkah Anda ditilang ???

Permasalahan yang ada sekarang yaitu rumitnya birokrasi pada saat apabila Kita ditilang, berwarna-warninya surat tilang, pergi ke bank “Z” yang belum tentu semua kantornya melayani, kembali lagi ke kantor polisi untuk ambil SIM kita, menghadiri sidang bla bla bla…. bla bla bla… dst etc

Dengan kehadiran E-SIM atau SIM elektronik diharapkan bisa menjawab permasalahan tersebut.

E-SIM atau SIM elektronik merupakan bukti kompetensi mengemudi yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, di E-SIM ada magnetic stripe berfungsi bank data baik identitas Anda, data pelanggaran dan saldo deposito, E-SIM bagaikan kartu ATM tetapi bukan untuk mengambil uang di gerai ATM. Dalam E-SIM terdapat uang deposito yang berguna sebagai pembayaran tilang apabila melakukan pembayaran lalu lintas.

PROSES PEMBUATAN E-SIM

Pertama-tama, setelah bangun pagi  jangan lupa mandi dan pakai parfum 🙂   ..  Datang ke Kantor Polisi.

Di bagian pelayanan SIM tentunya Anda akan wajib melalui beberapa prosedural tetap seperti mengisi permohonan dengan membawa KTP, Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi) kemudian ikut ujian teori, ujian praktek dll etc serta membayar administrasi pembuatan SIM.

Bedanya dalam pembuatan E-SIM Anda WAJIB mendepositokan uang Anda minimal Rp.200.000 alias dua ratus ribu rupiah. Tenang,,, uang deposito ini tetap milik Anda.

Dalam kartu E-SIM Anda berisi tentang identitas diri Anda, isinya sama dengan SIM yang biasa Anda gunakan

Di bagian belakangnya terdapat magnetic stripe yang menyimpan informasi data pemilik E-SIM serta dapat digunakan di mesin ATM.

Penggunaan E-SIM di mesin ATM hanya untuk mengecek saldo deposito tidak bisa untuk mengambil uang dari deposito.

Manfaat uang deposito

Apabila di jalan dan Kita melakukan pelanggaran lalu lintas, Kita akan mendapatkan sanksi tilang.  Kita akan diberikan slip merah apabila Anda tidak menerima tuduhan dugaan tilang dan akan mengikuti sidang di pengadilan sedangkan apabila Anda mengakui kesalahan pelanggaran Anda akan diberikan slip biru dan kemudian membayar denda tilang tersebut.

Gambaran proses tilang seperti bagan di bawah ini:

Sedangkan dengan adanya E-SIM maka gambaran proses tilang seperti ini :

Uang deposito Anda akan terpotong apabila Anda melakukan pelanggaran lalu lintas dan mendapat sanksi tilang…. mudah dan praktis bukan??

Apabila saldo deposito Anda habis, maka Anda dapat menambah di berbagai lokasi seperti kantor polisi, mesin ATM bahkan akan di berbagai toko seperti Anda mengisi pulsa handphone Anda atau pembayaran listrik prabayar. Tapi jangan coba-coba sampai saldo Anda minus, pada saat melakukan perpanjangan E-SIM maka Anda akan diberikan denda karena berarti Anda tidak membayar denda tilang Anda ke negara. Namun apabila ternyata saldo Anda masih utuh maka Anda tidak perlu menambah saldo deposito.

Kelebihan E-SIM :

  • data identitas Anda lebih terintegrasi termasuk data pelanggaran yang akan tercatat di E-SIM didukung oleh layanan SIM online yang sudah ada sekarang
    ·         birokrasi akan dipermudah dan singkat apabila Anda melakukan pelanggaran lalu-lintas sehingga ditilang
    ·         mengurangi keinginan oknum masyarakat yang mau “damai” di tempat karena mudahnya birokrasi tilang
    ·         mengurangi “gerak oknum petugas” karena mudahnya birokrasi tilang sehingga masyarakat lebih cenderung tidak mau diajak “damai” di tempat
    ·         tetap dapat dibawa walaupun Anda ditilang karena data sudah tersimpan dan proses pembayaran tilang dengan deposito yang ada

E-SIM ini hanya baru sebatas angan dan harapan…..

Mudah-mudahan konsep seperti E-SIM dapat segera berlaku di Indonesia sehingga birokrasi yang ada dapat diperpendek dan dipermudah serta meminimalisir niat oknum masyarakat dan oknum polisi yang berupaya “damai” di tempat pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

Sebelum E-SIM ini berlaku…. tetap hindari pelanggaran lalu lintas demi keselamatan Anda sendiri dan jangan mau “damai” di tempat….

Mari Kita berubah dari diri sendiri demi Indonesia yang hebat dan kuat

E-SIM atau SIM Elektronik di Indonesia
Ditag pada:    

Silakan Komentar :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: