Putusan Mahkamah Agung ( MA ) No 42 P/HUM/2012 ( mencabut Keppres 3 tahun 1997 )
Size | 567 kb |
Tipe |
Keterangan :
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front Pembela Islam (FPI). Keppres itu dinyatakan batal karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang mencabut Keppres 3 tahun 1997 dijatuhkan pada 18 Juni 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi beranggotakan Hary Djatmiko dan Yulius.
Putusan Mahkamah Agung ( MA ) No 42 P/HUM/2012 ( mencabut Keppres 3 tahun 1997 )
Silakan Komentar :)