Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Perkap Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Olahraga ;
b. Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri ; dan
c. Perkap Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Non Organik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku