Perkap Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Lingkungan Polri
| Size | 299 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pada saat peraturan ini berlaku, ketentuan Pasal 10 dan Pasal 13 huruf f tentang tindak lanjut temuan BPK RI pada Perkap Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum Serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
