Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Polri
Size | 246 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pelaksanaan Pelaporan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kapolri ini diundangkan. Perkap ini ditetapkan pada tanggal 21 juli 2017.