Perkap Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Polri Dan Non-Organik TNI/Polri
Perkap ini telah dicabut dengan adanya Perpol Nomor 10 tahun 2021 tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik POLRI dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik POLRI/TNI
Adapun detail tentang Perkap Nomor 4 tahun 2007 adalah di bawah ini :
Size | 3.524 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Skep/1381/IXl1998 tanggal 15 September 1998 dan Buku Petunjuk Teknis Pemeriksaan Psikologi Calon Pemegang Senjata Api Organik dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/998/V/2001 tanggal 31 Mei 2001 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Psikologi Calon Pemegang Senjata Api Organik Polri dan Non-Organik TNI/Polri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silakan Komentar :)