| Size | 468 kb |
| Hal | 15 |

Perkap Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Polri Dan Non-Organik TNI/Polri
Perkap ini telah dicabut dengan adanya Perpol Nomor 10 tahun 2021 tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik POLRI dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik POLRI/TNI
Adapun detail tentang Perkap Nomor 4 tahun 2007 adalah di bawah ini :
| Size | 3.524 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Skep/1381/IXl1998 tanggal 15 September 1998 dan Buku Petunjuk Teknis Pemeriksaan Psikologi Calon Pemegang Senjata Api Organik dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/998/V/2001 tanggal 31 Mei 2001 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Psikologi Calon Pemegang Senjata Api Organik Polri dan Non-Organik TNI/Polri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana
| Size | 2.284 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. Skep/1380/IXl1998
tentang Buku Petunjuk Teknis Dukungan Psikologi untuk Fungsi Reserse
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.