Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOTK Mabes Polri

Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOTK Mabes Polri

Size  420 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 444), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Perkap Lerry Tutu

Perkap ini telah dirubah terkait Struktur Organisasi Bareskrim, Densus 88 AT Polri dan Lemdiklat oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.

Perkap ini telah dirubah kedua kali dengan adanya Perpol Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Mabes Polri khusus Srena, Slog dan Divkum Polri.

Perkap ini telah dirubah ketiga kali terkait Struktur Organisasi Densus 88 AT Polri oleh Perpol Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.

Perkap ini telah dirubah keempat kali terkait Struktur Organisasi Korbrimob Polri dan Pusdokkes Polri oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.

Perkap ini telah dirubah kelima kali terkait Struktur Organisasi Stamaops, Stamarena, Divhubinter, Div TIK, Bareskrim, Korbrimob, dan Pusdokkes Polri oleh Perpol Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri.

Perkap ini telah dirubah dengan adanya penambahan Satker Kortastipidkor Polri. Perubahan keenam Perkap ini dapat dilihat pada  Perpol Nomor 4 Tahun 2025

Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri

Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri

Size  509 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Perkap ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2013  tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 25) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1826), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Perkap Lerry Tutu

Perkap ini telah diubah dengan adanya Perpol Nomor 12 Tahun 2018

Perkap ini telah dicabut dengan adanya Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Perkap Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri

Perkap Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri  Pada Polri

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1884);

Size  278 kb
Tipe  pdf

Keterangan : 

Perkap ini merubah Perkap nomor 19 tahun 2015.

Download Perkap Lerry Tutu

Perkap ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Perpol Nomor 15 Tahun 2018.

Untuk peraturan terbaru tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri atau seragam Polri ( gampol ) dapat dilihat di Perkap Nomor 6 tahun 2018.

Perkap Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Polri

Perkap Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Polri

Size  226 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Perkap Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Perkap Lerry Tutu

DOWNLOAD LAMPIRAN PERKAP :

 Lampiran   

Daftar Isi :

  1. Rikkes Panitia Pusat (Panpus) untuk Calon Taruna Akademi Kepolisian dan Calon Inspektur Polisi Sumber Sarjana menggunakan Klasifikasi intensif II dan Pemeriksaan tambahan (Plus)
  2. Rikkes Panitia Daerah (Panda) untuk Calon Taruna Akademi Kepolisian dan Calon Inspektur Polisi Sumber Sarjana menggunakan Klasifikasi intensif II dan Pemeriksaan tambahan (Plus)
  3. Rikkes calon anggota Polri Bintara dan Tamtama menggunakan Klasifikasi intensif III dan pemeriksaan tambahan (Plus)
  4. Formulir persetujuan pemeriksaan kesehatan (Informed consent), Daftar Riwayat kesehatan, dan Rikkes
  5. Formulir Laporan Rekapitulasi