Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri
Size | 509 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Perkap ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 25) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1826), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap ini telah diubah dengan adanya Perpol Nomor 12 Tahun 2018
Silakan Komentar :)