Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri )/ Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) Untuk Kepentingan Bela Diri
Size | 288 kb |
ipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri khusus yang mengatur Senjata Api perorangan untuk Kepentingan Bela Diri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETERANGAN :
PERKAP INI TELAH DICABUT DENGAN ADANYA Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api