| Size | 301 kb |
| Jumlah Halaman | 33 hal |

Perkap Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
| Size | 115 kb |
| Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkap Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya
| Size | 348 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, khusus yang mengatur Senjata Api Nonorganik TNI/Polri bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETERANGAN :
PERKAP INI TELAH DICABUT DENGAN ADANYA Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
Perkap Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan PNBP Pada Polri
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 767);
| Size | 3670 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Perkap ini merubah Perkap Nomor 1 tahun 2015
Untuk terkait PNBP SKCK agar juga melihat Perpol Nomor 12 tahun 2021
Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri )/ Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) Untuk Kepentingan Bela Diri
| Size | 288 kb |
| ipe |
Keterangan :
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri khusus yang mengatur Senjata Api perorangan untuk Kepentingan Bela Diri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETERANGAN :
PERKAP INI TELAH DICABUT DENGAN ADANYA Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api

Perkap ini telah dicabut dengan adanya Perpol Nomor 14 tahun 2021
Aturan terbaru tentang PNBP Polri dapat dilihat pada
Perkap Nomor 14 tahun 2021
Adapun detail tentang Perkap Nomor 1 tahun 2015 adalah di bawah ini :
| Size | 1.398 kb |
| Tipe |
Keterangan :
Perkap ini telah berubah dengan adanya Perkap nomor 3 tahun 2017
Silakan klik di sini
Untuk terkait PNBP SKCK agar juga melihat Perpol Nomor 12 tahun 2021