Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api

Size 538  kb
Jumlah Halaman   157 hal
Download Perkap Perpol Tahun 2022 Lerry Tutu
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku: a. Perkap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Olahraga ; b. Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri ; dan c. Perkap Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Non Organik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Perpol Nomor 2 Tahun 2021 Tentang SOTK Polres dan Polsek

Perpol Nomor 2 Tahun 2021 Tentang SOTK Polres dan Polsek

Size 3.731 kb
Halaman 140 hal ( 61 halaman lampiran )

Keterangan :

Peraturan ini mencabut Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek

Download Perkap Perpol Lerry Tutu

Catatan :

Apabila file ini diakses dalam bentuk soft copy silakan klik langsung (dengan mouse apabila menggunakan Laptop/PC atau pada screen HP Anda) pada bagian yang ingin dilihat. Untuk kembali ke halaman awal atau halaman 1 silakan klik logo LT di bagian kanan atas halaman.

Halaman awal atau halaman pertama pada file ini bukan bagian daripada peraturan ini.

Perkap Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Di Lingkungan Polri



Perkap Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Di Lingkungan Polri

Size 316 kb
Tipe pdf

Keterangan :

Perkap Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Di Lingkungan Polri TELAH DICABUT dengan adanya Perpol Nomor 3 Tahun 2021

Untuk melihat peraturan yang berlaku silakan lihat dan download Perkap ini

Download Perkap Lerry Tutu
Perpol Perkap tentang Biaya Dinas Mutasi