Perkap Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri

Perkap Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri

Size  6.809 kb
Tipe  pdf

Keterangan :

Bahwa penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Seragam Polri ) sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perkap Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri dan Perkap Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri;

Penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri pada Polri yang mengalami perubahan/penambahan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Kapolri ini ditetapkan.

Download Perkap Lerry Tutu