Size | 151 kb |
Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan tentang Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Size | 151 kb |
Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan tentang Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perkap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Size | 424 kb |
Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol.: Juklak/29/VII/1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Non-Organik ABRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perkap Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Pemeriksaan Umum Serta Perbendaharaan Di Lingkungan Polri
Size | 173 kb |
Tipe | word |
Keterangan :
Pada saat Perkap 1 tahun 2008 ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/255/III/1993 tanggal 7 Maret 1993 tentang Petunjuk Induk Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keterangan :
Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum Serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Perkap 6 tahun 2014 ( silakan klik di sini ).
Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 13 huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum Serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Perkap 11 tahun 2014 ( silakan klik di sini ).
Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum Serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Perkap 1 tahun 2014 ( silakan klik di sini ).