Size | 8.314 kb |
Jumlah Halaman | 245 hal |
Perkap Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
Perkap Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
Size | 6.809 kb |
Tipe |
Keterangan :
Bahwa penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Seragam Polri ) sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perkap Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri dan Perkap Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri;
Penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri pada Polri yang mengalami perubahan/penambahan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Kapolri ini ditetapkan.
Perpol Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Perkap 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
Perpol Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Perkap 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
Size | 201 kb |
Tipe |
Keterangan :
Pada saat Perpol ini berlaku, Perkap Nomor 12 Tahun 2016 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri dicabut dan tidak berlaku lagi.
Untuk peraturan terbaru tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri atau Seragam Polri ( Gampol ) dapat dilihat pada Perkap Nomor 6 Tahun 2018.