Size | 268 kb |
Hal | 15 |
Keterangan :
Perpol ini mencabut Perkap Nomor 22 tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Status Gugur, Tewas , Hilang, Dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Polri
Perpol Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Gugur Atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri
Silakan Komentar :)